Tahap II, Perkara MSAT Tersangka Cabul Santriwati Ditahan di Rutan Medaeng

    Tahap II, Perkara MSAT Tersangka Cabul Santriwati Ditahan di Rutan Medaeng

    SURABAYA - kasus perkara Cabul tersangka MSAT alias Bechi terhadap santriwati di Jombang bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

    Hari ini bertempat di Rutan Klas I Surabaya /Rutan Medaeng telah dilakukan Tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Polda Jatim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimana untuk menangani perkara ini telah di tunjuk 6 (enam) Jaksa, Jum'at (8/6/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

    Pada saat tahap II selain Tersangka MSAT (39 thn) warga asal , Ds. Sidokaton, Kec. Kudu, Kab. Jombang, juga diserahkan pula barang bukti sebanyak 45 (empat puluh lima) item berbagai jenis. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH. MH. kepada wartaadhyaksa.com, Jum'at (8/6/2022).

    Setelah dilakukan Tahap II, tersangka MSAT tetap ditahan di Rutan Klas I Surabaya dan selanjut pada hari ini juga JPU melimpahkan perkara tersebut di PN. Surabaya dengan dakwaan :

    Ke satu Pasal 285 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP  ( ancaman maksimal 12 tahun ) Atau Ke dua. Pasal 289 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP (ancaman maksimal 9 th )  Atau Pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP Jo. Pasal 65 KUHP . (ancaman maksimal 7 Th)

    Tempat sidang di alihkan dari PN Jombang ke PN Surabaya berdasarkan  Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI, Nomor 170/KMA/SK/V/2022  tgl 31 mei 2022, " pungkas fathur. (*)

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Dugaan Penyelewengan Dana oleh ACT, Pakar...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim
    Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada di Kepulauan Masalembu
    Lapas Kediri Hidupkan Seni Gamelan untuk WBP

    Ikuti Kami