Polsek Candipuro berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Kepala TPK Perhutani

    Polsek Candipuro berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Kepala TPK Perhutani

    LUMAJANG, - Unit Reskrim Polsek Candipuro dan Polres Lumajang berhasil membekuk YM (24), warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Jumat, 19 November 2021 dini hari.

    Penangkapan YM diawali dengan adanya pelaporan yang dilakukan oleh N (53) Kepala TPK Perhutani KPH Probolinggo, yang mengaku telah dianiaya oleh YM.

    Penganiayaan itu berawal ketika YM yang melintas dengan kendaraan bermotor di depan rumah dinas Kepala TPK Perhutani KPH Probolinggo di Desa Jarit Kecamatan Candipuro Kabupaten Lumajang, hendak menabrak anak-anak yang berada di area itu. 

    “Nah, YM itu ditegur oleh N supaya tidak mengendarai terlalu kencang, ” ujar Kapolsek Candipuro, AKP Sajito.

    Ternyata, teguran yang dilakukan oleh korban, itu tak berbuah manis. Selang beberapa menit usai menegur tersangka dan temannya itu, korban yang berada di rumah dinasnya langsung dihampiri oleh tersangka YM.

    “Korban waktu itu duduk di teras depan rumah. Tidak lama, YM kemudian datang sendirian dgn membawa sajam dan menghampiri N, kemudian YM langsung melakukan penganiayaan dgn cara membacok ke arah N, sehingga korban N mengalami luka pada bagian kepala dan saat ini masih dalam perawatan medis, ” ungkap Kapolsek.

    Melihat kejadian itu, beberapa warga yang berada di sekitar lokasi kejadian perkara, langsung melaporkan insiden pembacokan tersebut. Tak berselang lama, Unit Reskrim Polsek dan Resmob Polres Lumajang berhasil meringkus pelaku pembacokan.

    “Dari hasil penyelidikan yang kami lakukan bersama Resmob Satreskrim Polres Lumajang, diketahui keberadaan YM di Desa Nguter Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang, selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap  YM, ” ujar Kapolsek.

    Selain berhasil menangkap YM, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yang di gunakan oleh YM.

    “Kami juga mengamankan barang buktinya, diantaranya sebilah celurit, dan pakaian pelaku, ” pungkasnya.

    Sementara itu, kini YM harus menghadapi setiap pertanyaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan ia akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (Oborlmj)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Wujud Apresiasi Kinerja, Kapolres Beri Penghargaan...

    Artikel Berikutnya

    KAI Daop VII Madiun Bersama Komunitas Rail...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim
    Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada di Kepulauan Masalembu
    Lapas Kediri Hidupkan Seni Gamelan untuk WBP
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar

    Ikuti Kami