Kota Batu memperketat pengawasan lalu lintas ternak dengan mendirikan 7 pos penyekatan untuk mengantisipasi meluasnya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Kapolres Kota Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan melalui Kasat Samapta AKP Ma'ruf guna percepatan Penanggulangan PMK di wilayah hukum Polres Kota Batu pembatasan atau memperketat keluar masuknya hewan ternak di 7 Pos penyekatan,
1. Pos 901 pendem
2. Pos depan balai Desa Junrejo
3. Pos depan balai Desa pandanrejo
4. Pos depan balai Songgokerto
5. Pos Kambal
6. Depan Polsek Pujon
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
7. Balai Desa Sumbergondo
Pihaknya juga mengawasi rumah pemotongan hewan (RPH) sebagai langkah preventif pencegahan PMK Sabtu, ( 4/6/22). Ma'ruf berharap para personel Polres Kota Batu yang ada di Pos penyekatan terus melakukan pengawasan, agar tidak ada penyebaran wabah PMK di wilayah Kota Batu itu.
"Saya harap ini benar-benar dicek, jangan sampai hanya di jam-jam tertentu, tetap tegas tapi santun, " ujarnya."Dalam upaya preventif, anggota Samapta selain Patroli rutin antisipasi 3C juga turut melakukan penyuluhan dan sosialisasi ke peternak peternak yang ada di wilayah hukum Polres Kota Batu.(Bt19//Wahyudi)