Pantau Kelayakan Hewan Kurban Lewat Pemeriksaan Antemortem-Postmortem

    Pantau Kelayakan Hewan Kurban Lewat Pemeriksaan Antemortem-Postmortem
    Pembekalan Antemortem-Postmortem Idul Adha 1443 H Bagi Mahasiswa oleh Prima Ayu Wibawati drh M Si

    SURABAYA – Masih maraknya kasus Penyakit mulut dan kuku di hampir seluruh wilayah Indonesia, mendorong pentingnya pemantauan kelayakan hewan kurban. Baik melalui pemeriksaan fisik secara Antemortem maupun Postmortem. 

    Dalam pembekalan Antemortem-Postmortem yang diadakan Swine and Ruminant Care Himpunan Mahasiswa Kedokteran Hewan (HMKH) SIKIA UNAIR pada Kamis (7/7/2022) secara daring melalui zoom. Dosen Kesehatan Masyarakat Veteriner Sekolah Ilmu Kesehatan dan Ilmu Alam (SIKIA), Prima Ayu Wibawati, drh. M.Si menyebut bahwa pemeriksaan ante mortem dan post mortem perlu dilakukan dimasa sekarang ini.

    “Penentuan kesehatan hewan yang akan dikurbankan dapat digunakan sebagai penentuan salah satu syarat sah hewan kurban terutama dalam kesehatannya”, sebutnya.

    Ante Mortem

    Prima menuturkan antemortem merupakan pemeriksaan hewan yang dilakukan sebelum hewan dikurbankan. Dilakukan pemeriksaan fisik pada berbagai sisi seperti pada bagian dubur, pemeriksaan gizi,

    moncong kering, salivasi mulut, kondisi feses, suhu, nadi dan pernafasan. Hal tersebut dilakukan dalam mendeteksi infeksi patogen yang terjadi. 

    “Pemeriksaan hewan wajib dilakukan dalam posisi berdiri dengan memperhatikan jenis kelamin, umur, patognomonis. sikap dan tingkah laku”, tuturnya.

    “Selain itu post mortem sangat penting dalam menentukan umur sebagai syarat sah hewan kurban, baik dilihat dari gigi maupun lingkaran cincin di tanduk hewan”, imbuhnya 

    Layak Dipotong atau Ditolak

    Dosen SIKIA tersebut menjelaskan bahwa keputusan pemeriksaan dokter hewan terkait antemortem terbagi menjadi 2 jenis. Yaitu layak dipotong jika memenuhi kriteria kurban atau ditolak jika mengalami gejala penyakit berat dan bersifat zoonosis.

    “Hewan akan diberi status ditolak jika hewan itu sakit seperti anthrax, tetanus, ataupun malleus. Tapi dalam kelainan terlokalisasi seperti tumor, hewan masih layak dipotong dengan syarat pemusnahan bagian yang mengalami kelainan”, jelasnya.

    Post Mortem

    Prima menjelaskan tujuan post mortem untuk mendeteksi dan mengeliminasi kelainan dari karkas, mendeteksi pemotongan halal dan higienis dari lubang jugularis, esophagus dan pernafasan dengan menggunakan prinsip yang harus dilakukan. 

    “Prinsip postmortem yaitu melakukan Inspeksi, palpasi dan incisi untuk mengetahui abnormalitas dan diharapkan dilakukan pada siang hari. Paling tidak dilakukan pemeriksaan karkas hati paru paru, dan kepala bersifat wajib karena akan dikonsumsi”, katanya.

    “Selain itu, bagian tertentu harus dimusnahkan dengan pengawasan langsung dokter hewan apabila terdapat patogen yang membahayakan kesehatan apabila dikonsumsi”, tutupnya.  

    Diharapkan masyarakat patuh terhadap hasil keputusan dokter hewan terkait pemusnahan karkas, organ dan status penolakan pemotongan hewan kurban untuk kesehatan bersama.

    Penulis: azhar burhanuddin

    Editor: Feri Fenoria

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kajati Jatim Dr Mia Amiati: Memaknai Ibadah...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    KPH Probolinggo Interaksi dan Komunikasi Langsung dengan Warga Amerika Serikat Saat Meneliti Burung di Hutan Perhutani
    Perhutani Probolinggo Ajarkan Praktik Koordinasi kepada Siswa SMK Kehutanan Samarinda dengan Aparat Penegak Hukum dan Praktek Komunikasi Sosial
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    KPH Bondowoso Hadiri Penandatanganan MoU Perhutani Jatim dan Kejati Jatim

    Ikuti Kami