SURABAYA - Tim Satgas illegal fishing Subdit Gakkum bersama Subdit Patroli Ditpolairud Polda Jatim telah berhasil mengamankan perahu nelayan yang diduga melakukan tindak pidana penangkapan ikan secara illegal dengan menggunakan alat tangkap yang dilarang berupa jaring Trawl.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan 8 unit perahu beserta ABK dan 8 set peralatan jaring Trawl lengkap serta ikan hasil tangkapan kurang lebih 2 Ton.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
“Penangkapan tersebut berkat adanya informasi masyarakat nelayan di sekitar perairan Kenjeran Alur Perairan Timur Surabaya (APTS), pada hari Senin, (09/01/ 2023) sekira pukul 08.00 Wib, penangkapan ikan secara illegal menggunakan jaring Trawl, ” kata Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Puji Hendro Wibowo, Selasa, (10/01/23).
Kombes Pol Puji menjelaskan usai mendapat informasi tersebut kemudian
Tim Satgas Illegal Fishing bersama kapal Patroli Ditpolairud Polda Jatim menindaklanjuti dengan melakukan patroli pengecekan dan penyelidikan dilapangan dan ternyata benar bahwa ada sekelompok nelayan telah melakukan penangkapan ikan secara illegal fishing.
“Tepat pukul 14.00, hari Senin, (09/01/ 2023) petugas melakukan penangkapan terhadap perahu nelayan beserta 8 nelayan untuk diamankan kemudian dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kombes Puji.
Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit perahu nelayan SAMBUNG GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan BANYU ASIH GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAJU JAYA GT 3, 1 (satu) unit perahu nelayan SAHABAT GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan MAWAR GT 3, dengan ABK 7 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SRI DUNUNG GT 3, dengan ABK 11 orang, 1 (satu) unit perahu nelayan SANDEM GT 3, dengan ABK 8 orang, 1 (satu) unit Perahu Nelayan JABAL NUR GT 3, dengan ABK sebanyak 11 orang.
Selain itu juga turut diamankan oleh Subditgakkum Ditpolairud Polda Jatim adalah 8 (delapan) set alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl), 8 (delapan) papan pemberat jarring, Kurang lebih 2 ton ikan jenis campuran hasil tangkapan dengan menggunakan jaring Trawl.
Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan pasal 85 jo pasal 100 B Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 KUHPidana. (*)