Citayam Fashion Week, Gubes HKI UNAIR : The Power of Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

    Citayam Fashion Week, Gubes HKI UNAIR : The Power of Netizen Lebih Cepat dari Prosedur Hukum

    SURABAYA – Terus menuai banyak kecaman di media sosial, pengajuan merek CFW akhirnya ditarik kembali oleh pihak pemohon. Guru besar bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) asal Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Mas Rahmah SH MH LLM menyoroti hal ini sebagai bentuk the power of netizen yang lebih cepat dari prosedur hukum yang berlaku.

    “Seperti yang diketahui bahwa untuk mendaftarkan merek diperlukan beberapa tahapan prosedur formal yang telah ditetapkan oleh UU Merek. Tapi di sini kita melihat kekuatan netizen di jalur non-hukum yang sangat efektif mampu membuat pemohon menarik kembali pendaftaran merek, ” ungkapnya.

    Proses Pendaftaran Merek

    Menurut Prof Rahmah, merek merupakan satu dari tujuh jenis HKI yang diatur dalam perundang-undangan HKI di Indonesia. Merek yang berhasil didaftarkan akan memberikan hak eksklusif bagi pemegang merek, baik untuk menggunakan sendiri mereknya, dan melarang pihak lain untuk menggunakan merek yang memiliki persamaan pada keseluruhan atau pada pokoknya dengan merek terdaftar miliknya.

    “Permohonan pendaftaran merek akan melalui empat tahapan yaitu pemeriksaan formalitas selama maksimal 15 hari, pengumuman selama dua bulan, pemeriksaan substantif selama maksimal 150 hari, hingga penerbitan sertifikat merek sebagai bukti resmi pendaftaran merek dikabulkan, ” sebutnya, Jumat (5/8/2022).

    Pengajuan Keberatan

    Dalam jangka waktu dua bulan masa pengumuman pendaftaran merek, masyarakat dapat mengajukan keberatan atau oposisi. Keberatan tersebut telah diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

    “Keberatan atau sanggahan ini akan dipertimbangkan pada masa pemeriksaan substantif merek, dan dapat mengakibatkan penolakan pendaftaran merek. Namun, bila hak merek sudah terlanjur diberikan dan oleh karenanya diterbitkan sertifikat merek, masyarakat tetap dapat mengajukan gugatan pembatalan merek, ” jelas Ketua Pusat Studi Kekayaan Intelektual (PKKI) FH UNAIR tersebut.

    Keberatan Oleh Netizen

    Dalam kasus CFW, meskipun tidak melalui mekanisme keberatan yang disediakan oleh UU Merek, netizen telah menunjukan keberatan atas pendaftaran merek melalui kritik sosial yang disampaikan.

    “Sehingga yang dapat kita lihat di sini, bahwa the power of netizen berhasil meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pendaftaran merek dengan dilandasi itikad baik serta prinsip keadilan yang harus diutamakan saat ingin mendaftarkan merek, ” jelasnya.

    Kesadaran akan Perlindungan Kekayaan Intelektual

    Bagi Prof Rahmah, fenomena ini perlu dimaknai sebagai momen untuk meningkatkan literasi tentang HKI, serta meningkatkan kesadaran menghargai karya orang lain dan melindungi  karya sendiri termasuk pendaftarannya.

    “Kesadaran pentingnya ber-HKI bagi kelompok masyarakat kreatif khususnya yang marjinal, akan meningkatkan perkembangan ekonomi kreatif, ” sebutnya. (*)

    Penulis : Stefanny Elly

    Editor : Binti Q. Masruroh

    surabaya
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Tujuh Gedung dan Fasilitas Baru Polda Jatim...

    Artikel Berikutnya

    Kejari Kota Kediri Launching Satgas Pemberantasan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jaksa Sahabat Rimba, Kajati Jatim Mia Amiati Bentuk Hutan Asuh
    Peduli Keamanan, Babinsa Pucang Sewu Gaungkan Komsos di Wilayah Binaan
    Perhutani Bekerjasama dengan PT. Biofarma Gelar Vaksin Influenza di Probolinggo
    Pererat Sinergitas Perhutani Koordinasi Kejaksaan Banyuwangi

    Ikuti Kami